Oleh: Amir Hamzah
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang akan diselenggarakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, bukan semata-mata forum lima tahunan untuk memilih kepemimpinan dan merumuskan program organisasi. Muktamar ini memiliki makna yang jauh lebih besar karena berlangsung pada fase penting perjalanan Nahdlatul Ulama dalam memasuki abad keduanya. Karena itu, Muktamar ke-35 semestinya tidak hanya berbicara tentang siapa yang akan memimpin NU, tetapi terutama tentang NU seperti apa yang hendak dibangun untuk menghadapi masa depan.
Memasuki abad kedua, NU membutuhkan keberanian untuk melakukan refleksi secara jujur terhadap perjalanan organisasinya. Kebesaran NU tidak hanya diukur dari jumlah warga, pesantren, lembaga pendidikan, maupun kedekatannya dengan pusat-pusat kekuasaan. Kebesaran NU justru harus terlihat dari kemampuan organisasi ini menjaga marwah keulamaan, membela kepentingan jamaah, menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, serta menjadi kekuatan moral yang mampu memberikan arah bagi kehidupan bangsa.
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian serius dalam perjalanan NU hari ini adalah menguatnya pragmatisme politik. Dalam praktiknya, kedekatan sebagian elite NU dengan pemerintah terkadang lebih mudah dibaca sebagai upaya memperoleh akses terhadap kekuasaan, jabatan, proyek, maupun kepentingan tertentu daripada sebagai ikhtiar memperjuangkan kepentingan jamaah. Politik kemudian berisiko berubah dari instrumen perjuangan menjadi arena transaksi kepentingan.
Persoalannya bukan pada apakah NU boleh dekat dengan pemerintah atau tidak. NU sebagai organisasi masyarakat tentu memiliki hak untuk berkomunikasi, berdialog, bahkan bekerja sama dengan pemerintah. Yang menjadi persoalan adalah ketika kedekatan tersebut menyebabkan NU kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan. Ketika kepentingan segelintir elite lebih dominan daripada kepentingan jamaah, maka NU menghadapi ancaman serius: organisasi yang seharusnya menjadi rumah besar umat dapat berubah menjadi kendaraan bagi kepentingan politik orang-orang tertentu.
NU harus berhati-hati agar tidak terjebak pada politik transaksional. Pemerintah datang dan pergi, kekuasaan berganti, sementara NU dan jamaahnya akan terus hidup. Karena itu, orientasi perjuangan NU tidak boleh ditentukan oleh siapa yang sedang berkuasa. NU harus berdiri di atas kepentingan jangka panjang umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Dalam konteks tersebut, Muktamar ke-35 harus menjadi momentum untuk mengembalikan politik NU kepada khittah moralnya. NU tidak boleh menjadi organisasi yang menunggu apa yang diberikan kekuasaan, melainkan organisasi yang mampu memberikan arah moral kepada kekuasaan. NU harus hadir sebagai kekuatan yang mengingatkan pemerintah ketika benar, mengkritik ketika salah, dan mendukung ketika kebijakan pemerintah benar-benar membawa kemaslahatan bagi rakyat.
NU sebagai Wajah Islam di Abad Kedua
Muktamar ke-35 harus menjadi titik awal untuk membangun wajah NU di abad kedua. NU tidak cukup hanya menjadi organisasi Islam terbesar dalam ukuran kuantitatif, tetapi harus mampu menjadi salah satu kekuatan utama yang mengayomi umat sekaligus menggerakkan roda peradaban Islam.
Peradaban tidak lahir hanya dari banyaknya jumlah pengikut, tetapi dari kemampuan sebuah organisasi melahirkan gagasan, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, teknologi, serta tata kehidupan yang berkeadaban. NU memiliki modal sosial, intelektual, pesantren, ulama, akademisi, generasi muda, dan jaringan masyarakat yang sangat besar. Semua modal tersebut harus diarahkan untuk membangun peradaban.
NU abad kedua harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat: perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, perubahan ekonomi global, krisis lingkungan, ketimpangan sosial, pendidikan, pengangguran generasi muda, hingga tantangan moral di tengah perubahan zaman.
Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga menjadi penggerak masa depan. Kaidah al-muhafazhatu 'ala al-qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah harus diterjemahkan sebagai kemampuan menjaga nilai-nilai lama yang baik sekaligus mengambil gagasan-gagasan baru yang lebih membawa kemaslahatan.
NU Harus Menyetir, Bukan Disetir
Kebesaran NU harus melahirkan kemandirian sikap. NU adalah organisasi besar dengan sejarah panjang dan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Karena itu, NU tidak boleh diposisikan sebagai alat kekuasaan.
Hubungan NU dengan pemerintah harus diletakkan dalam posisi yang setara dan kritis. NU dapat bekerja sama dengan pemerintah ketika kebijakan tersebut membawa maslahat, tetapi NU juga harus berani mengambil sikap ketika kebijakan pemerintah bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Dalam pengertian inilah NU harus "menyetir", bukan "disetir". Maksudnya bukan bahwa NU harus mengendalikan pemerintahan secara politik, melainkan NU harus memiliki kekuatan moral dan intelektual untuk ikut menentukan arah kehidupan bangsa. Pemerintah harus dapat mendengar suara NU karena suara tersebut lahir dari kebutuhan jamaah dan masyarakat, bukan karena kepentingan segelintir elite.
Jangan sampai kebesaran NU hanya menjadi angka yang digunakan untuk kepentingan elektoral. Warga NU bukan sekadar massa yang dapat dimobilisasi ketika pemilu datang. Jamaah NU adalah manusia yang memiliki hak atas pendidikan yang baik, ekonomi yang adil, pelayanan publik yang berkualitas, lingkungan yang sehat, serta pemerintahan yang bersih.
NU sebagai Pelaksana Amar Ma'ruf Nahi Mungkar kepada Pemerintah
Salah satu fungsi penting organisasi keagamaan adalah menjalankan prinsip amar ma'ruf nahi mungkar. Prinsip ini tidak boleh berhenti di ruang pengajian atau hanya diarahkan kepada masyarakat biasa. Pemerintah sebagai pemegang amanah kekuasaan juga harus menjadi bagian dari objek nasihat moral tersebut.
Ketika pemerintah menjalankan kebijakan yang baik, NU harus memberikan dukungan. Namun ketika terjadi ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kebijakan yang merugikan rakyat, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan, NU harus memiliki keberanian untuk menyampaikan kritik.
Kritik NU kepada pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai permusuhan. Justru kritik yang lahir dari tanggung jawab moral merupakan bentuk kecintaan terhadap bangsa. Kekuasaan tanpa kritik akan mudah terjebak dalam kesombongan, sementara kritik tanpa tanggung jawab juga dapat berubah menjadi sekadar oposisi politik.
Karena itu, NU harus membangun tradisi kritik yang berbasis ilmu, data, nilai keagamaan, dan kepentingan masyarakat. Ulama tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
NU Harus Berpolitik, Tetapi Bukan Menjadi Penikmat Kekuasaan
NU tidak mungkin sepenuhnya steril dari politik. Sebagai organisasi yang memiliki akar sosial sangat luas, NU memiliki kepentingan terhadap arah kebijakan negara. Politik merupakan instrumen untuk memperjuangkan kemaslahatan, bukan sesuatu yang harus dijauhi.
Namun politik NU harus dibedakan dari politik elite yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. NU harus berpolitik untuk mengawal kebijakan, memperjuangkan kepentingan rakyat, menjaga demokrasi, dan memastikan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Karena itu, NU seharusnya tidak menjadi "penikmat kekuasaan", tetapi "pengawas kekuasaan". Ketika kader NU masuk ke pemerintahan, mereka harus membawa mandat nilai-nilai NU, bukan menjadikan NU sebagai alat legitimasi bagi kepentingan pribadi. Ketika pemerintah berasal dari kelompok politik tertentu, NU tidak boleh kehilangan independensinya.
Politik NU harus menjadi politik kebangsaan yang berorientasi pada kemaslahatan. NU boleh dekat dengan siapa pun, tetapi tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. NU boleh bekerja sama dengan pemerintah, tetapi tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengoreksi pemerintah. NU boleh memiliki kader di berbagai institusi kekuasaan, tetapi NU sebagai organisasi harus tetap berdiri sebagai kekuatan masyarakat sipil yang independen.
Penutup: Muktamar untuk Mengembalikan Marwah NU
Muktamar ke-35 harus menjadi momentum untuk menjawab satu pertanyaan besar: apakah NU pada abad kedua akan menjadi organisasi yang sekadar besar, atau menjadi organisasi besar yang mampu menentukan arah peradaban?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak ditentukan hanya oleh siapa yang terpilih menjadi pemimpin, tetapi oleh keberanian seluruh elemen NU untuk mengembalikan organisasi kepada orientasi utamanya: khidmah kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.
NU harus kembali menempatkan jamaah sebagai pusat perjuangan. Kepentingan jamaah tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan elite. Kebesaran NU tidak boleh menjadi komoditas politik. Kedekatan dengan pemerintah tidak boleh menghilangkan daya kritis. Dan keterlibatan dalam politik tidak boleh membuat NU kehilangan independensi moralnya.
Abad kedua NU membutuhkan organisasi yang lebih mandiri, lebih berani, lebih intelektual, lebih terbuka, dan lebih berpihak kepada kemaslahatan rakyat. NU tidak cukup hanya menjadi penonton sejarah. NU harus menjadi salah satu aktor yang menentukan arah sejarah.
Maka Muktamar ke-35 bukan sekadar pergantian kepemimpinan. Ia harus menjadi deklarasi moral bahwa NU memasuki abad kedua dengan keberanian untuk berdiri di atas kaki sendiri: tidak menjadi alat kekuasaan, tidak menjadi penikmat kekuasaan, tetapi menjadi pengawal kekuasaan dan penggerak peradaban. Sebab pada akhirnya, kebesaran NU bukan terletak pada seberapa dekat ia dengan kekuasaan, melainkan pada seberapa teguh ia berdiri ketika harus membela kebenaran, keadilan, dan kepentingan jamaah. NU abad kedua harus menjadi organisasi yang mengayomi umat, menyinari bangsa, mengawal kekuasaan, dan menggerakkan peradaban.
